Sabtu, 12 Desember 2020

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2020



Pada saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengembangkan pilar mutu pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.  Masalah utama kebijakan adalah   “Bagaimana meningkatkan mutu kepala sekolah melalui sistem rekrutmen dan pembinaan yang memenuhi standar agar  kompetensi dan kinerja profesional kepala sekolah memenuhi kebutuhan peningkatan mutu lulusan?”. Artinya,  kepala sekolah  mampu mewujudkan  keunggulan mutu lulusan sekolahnya.

Kepala sekolah yang profesional mampu merumuskan mutu lulusan yang ideal untuk satuan pendidikan yang dipimpinnnya. Dan, keunggulan profesinya ditentukan dengan kesanggupan untuk mewujudkan cita-cita terbaik sekolahya.

Untuk itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan untuk  mendeskripsikan indikator dan kriteria mutu lulusan yang dicita-citakannya sebagai landasan pengembangan visi, misi, tujuan, dan strategi untuk  mewujudkannya.

Terdapat lima kebutuhan utama peserta didik agar adaptif dalam kehidupan di Abad 21 adalah (1)  memiliki karakter yang mudah diarahkan dan dapat mengembangkan potensi diri  sehingga menjadi pribadi yang mandiri (2) menguasai materi pelajaran  yang ditandai dengan keterampilan dalam penguasaan data, fakta, informasi, konsep, prinsip, prosedur, dan merumuskan kesimpulan (3) memiliki keterampilan belajar, peserta didik terampil menerapkan pengetahuan  dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menerapkan ilmu pengetahuan dalam situasi baru, menganalisis informasi, menggagas ide baru, berkomunikasi, berkolaborasi, memecahkan masalah, dan membuat keputusan. (4) penggunaan teknologi sebagai perangkat belajar, terampil menggunakan teknologi infomasi dan komunikasi (4)  sesuai dengan konteks, peserta didik memperoleh pengalaman belajar  yang relevan kekbutuhan hidup di dunia yaitu, pada tingkat lokal, nasional, maupun global hingga kehidupan di akhirat (5) memperoleh penilaian dengan instrumen yang mengukur keterampilan pada abad ke-21, instrumen otentik yang menantang siswa dapat berinovasi.

Kepala sekolah pada abad 21 mendapat tantangan yang sangat kompleks dalam memfasilitasi guru, mengasah kemampuannya  dalam menguasai materi dan mengembangkan potensi  pserta didik  agar:


Melek teknologi dan  informasi

Terampil berkolaborasi, kompromis, dan membangun kerja sama tim.

Terampil berkomunikasi yang didukung dengan keuatan daya baca, menulis, mengekspesikan pikiran melalui berbagai media untuk berbagai orang.

Kreatif dan inovatif,  terampil mengeksplorasi imajinasi, menemukan gagasan baru, serta memperbaharui ide pribadi secara berkelanjutan.

Terampil menggunakan ilmu pengetahuan dan informasi terbaru untuk memcahkan masalah.

Mendemostrasikan berwawasan global, smembangun kapasitas diri di luar kelas, menjadi pribadi yang berdisiplin, memiliki daya inisitif yang tinggi, serta bertanggung jawab terhadap pribadi kepentingan bangsa.

Tantangan tersebut mengarahkan kepala sekolah agar dapat  mengembangkan kapasitas dirinya sebagai pemimpin pembelajaran. Keunggulannya ditandai dengan perannya dalam mengarahkan pendidik sehingga mampu menjadi dirigen pembelajaran yang memenuhi kebutuhan pengembangan siswa. Kepala sekolah dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam menggunakan pengetahuan tentang siswa, tentang materi pelajaran sebagai modal dalam persaingan hidup yang makin mengglobal.

Atas dasar pemikiran itu pula, maka seorang kepala sekolah yang profesional harus memenuhi syarat berikut;

 visioner sehingga mampu menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran dengan kebutuhan hidup siswa dalam konteknya.

menguasai materi pelajaran yang diampunya dan menguasai prinsip umum materi pelajaran yang lainnya, dan membangun sistem penilaian yang menantang sehingga siswa lebih inovatif.

mengembangkan kapasitas dan kapabelitas guru dalam memfasilitasi siswa mengembangkan potensi dirinya secara optimal.

Kepala sekolah memerlukan kapasitas dan kapabelitas dalam mengintegrasikan sumber daya internal dan eksternal sekolah untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan secara terencana, mampu merealisasikan strategi, memantau efektivitas pelaksanaan, dan mengukur keberhasilan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu berkelanjutan.

Berdasarkan sejumlah asumsi itu, dapat dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah profesional harus menguasai kompetesi sebagai guru yang profesional. Oleh karena itu kepala sekolah harus teruji kompetensinya sebagai guru dan pada tugas tambahannya sebagai kepala sekolah. Jika seorang kepala sekolah tidak menguasi kompetensi sebagai guru, maka kelayakannya belum memenuhi standar sebagai kepala sekolah, namun bisa jadi memenuhi standar sebagai calon bupati atau walikota.

Sistem pembinaan kepala sekolah memerlukan indikator dan target pencapian tujuan pendidikan yang terukur sebagai dasar untuk menentukan kelayakan seorang kepala sekolah.  Seorang kepala sekolah yang profesional jika menurut hasil pengukuran telah memenuhi kapasitas dirinya dalam penguasaan ilmu  pengetahuan dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat mewujudkan tujuan pendidikan.

Untuk memenuhi kebutuhan pengukuran dan pembinaan, maka pada saat ini Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan sedang menyiapkan tiga pilar sistem pembinaan dan pengembangan kepala sekolah yaitu;


Uji kompetensi  (UK) kepala sekolah

Penilaian kinerja (PK) kepala sekolah

Pengembangan keprofesian berkelanjutan

Uji kompetensi kepala sekolah merupakan bentuk pengujian untuk mengetahui kapasitas pengetahuan kepala sekolah, terutama  kompetensi pedagogis dan profesional sebagai guru, serta kompetensi manajerial dan supervisi  sebagai kepala sekolah. Asumsi yang mendasari pengujian ini ialah kepala sekolah yang profesional memiliki pengetahuan dan terampil menerapkan pengetahuan yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan sebagai kepala sekolah yang berperan untuk membantu memecahkan masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran.

Penilaian kinerja merupakan  proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai.  Penilaian kinerja fokus pada fungsi manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi; serta mengukur daya kepemimpinan pembelajaran, dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Hasil penilaian uji komptensi maupun penilaian kinerja menjadi dasar untuk menentukan sistem pelayanan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika hasil pengujian kepala sekolah rendah dalam penguasaan kompetensi sebagai guru, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan pengetahuan pedagogis dan profesional. Jika hasil pengujian membuktikan bahwa kepala sekolah lemah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pemerintah menyediakan diklat peningkatan kapasitasnya dalam bidang manajerial dan supervisi. Jika keduanya sudah memenuhi syarat, maka pemerintah menyediakan peluang untuk meningkatkan kapasitasnya melalui diklat lanjutan.

Hasil dari upaya pementaan mutu pada tiga pilar di atas berimplikasi terhadap sistem penghargaan bagi kepala sekolah baik dalam bentuk angka kredit maupun untuk melanjutkan karirnya sebagai kepala sekolah sehingga mendapat penghargaan untuk berperan sebagai kepala sekolah dalam beberapa periode.

Kepala sekolah yang belum memenuhi standar menurut hasil  UK dan PK belum berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan yang pada akhirnya berpengaruh pada pemenuhan kriteria  boleh tidaknya melanjutkan karir sebagai kepala sekolah. Jika dalam periode tertentu seseorang tidak lulus UK, batas waktu saat ini direncanakan dalam dua tahun, maka sesorang dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.

Pertanyaan yang muncul di sini, mengapa batas itu dua tahun? Jawabannya tegas, negara tidak mungkin memberikan tugas kepada orang yang jelas menurut hasil pengukuran dan setelah mendapat pembinaan tetap tidak mampu memperbaiki kinerjanya.

Namun semua itu, pada akhirnya  masih memerlukan perangkat pendukung kebijakan, yaitu perturan yang kita harap  tidak lama lagi akan menyesuaikan.

http://lppks.kemdikbud.go.id/id/kabar/penilaian-kinerja-kepala-sekolah



Sabtu, 21 November 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Pemprov Jateng sedang mempersiapkan skenario pembelajaran tatap muka. Hal ini dikarenakan rencana pemerintah pusat yang kembali mengizinkan pembelajaran di sekolah dengan metode tatap muka.

Namun pembelajaran offline ini tidak hanya berlaku di zona hijau, termasuk juga di luar zona tersebut.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk memikirkan skenario pembelajaran di sekolah menggunakan model tatap muka.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini tengah mematangkan hasil evaluasi simulasi sekolah tatap muka yang dilaksanakan di tujuh SMA/ SMK.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, evaluasi berjalan selama dua pekan terakhir dengan baik.

Dia meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menggabungkan hasil terbaik evaluasi dari berbagai tempat.

"Nanti setelah dikumpulkan bisa kita jadikan satu sistem. Sehingga nanti jadi ada panduan kita berdasarkan hasil praktek, soal adaptasi baru sekolah tatap muka," kata Ganjar, Rabu di Semarang (23/9).

Dengan panduan tersebut, jika ada sekolah yang ingin membuka atau melakukan simulasi, harus memenuhi indikator yang sudah ditentukan.

Ganjar menilai tujuh sekolah yang saat ini melaksanakan simulasi sudah memiliki pedoman yang baik. Namun pembelajaran nantinya akan tetap diawasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Nah caranya ya mulai dari rumah, siswa tidak naik angkot atau diantar orangtua. Kemudian pulangnya tidak boleh mampir-mampir. Saat di kelas istirahat juga tidak berkerumun. Lalu membawa makan sendiri, memakai masker, tempat cuci tangan ada, tempat parkir ada, gurunya juga membuat SOP yang baik, dan melindungi dirinya,” terang Ganjar.

Namun, karena masih meraba-raba, dengan simulasi yang berjalan ini maka bisa ditemukan cara tepat untuk beradaptasi.

Sampai hari ini, Ganjar mengaku sudah ada beberapa sekolah lagi yang mengajukan izin untuk bisa menggelar tatap muka. Namun, sebagian besar menunda karena belum bisa memenuhi pedoman adaptasi yang ada.

https://www.sonora.id/read/422350568/pemerintah-provinsi-jawa-tengah-siapkan-simulasi-pembelajaran-tatap-muka?page=all - 12:33 21/11/2020

Selasa, 22 September 2020

Penyelenggaraan New Normal Produktif dan Aman Bagi Warga Sekolah

Penyelenggaraan New Normal Produktif dan Aman 
Bagi Warga Sekolah


Saat ini Kemendikbud belum menentukan jadwal masuk sekolah.

Nadiem Makarim menegaskan pihaknya masih menunggu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui video conference.

"Dalam menuju tataran normal baru ini saya minta tolong dicek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus ini," kata Jokowi.

Terkait hal ini penerapan tatanan hidup baru atau new normal kemungkinan juga akan diterapkan di sektor pendidikan.

Masyarakat khususnya para guru dan peserta didik perlu menyiapkan panduan new normal di sekolah jika memang akan dibuka kembali dalam waktu dekat.

Panduan new normal di sekolah kemungkinan dapat disiapkan dengan mengacu pada Protokol Kesehatan Area Institusi

Untuk itu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas 2 Mranggen untuk mengadakan bimbingan mengenai COvid-19 yang di ikuti oleh bapak ibu guru dan staff SMA Negeri 1 Mranggen yang dilaksanakan pada 27 Juli 2020

Diharapkan dengan adanya acara ini menambah wawasan tentang covid 19 sehingga dapat mengurangi resiko dan dampak negatifnya baik di lingkungan sekolah, masyarakat, dan keluarga.




Brosur tentang covid 19 dari Puskesmas 2 Mranggen




Minggu, 20 September 2020

IHT dan Pelatihan Office 365

IHT DAN PELATIHAN OFFICE 365

SMA N 1 Mranggen

Demi terciptanya kelancara pembelajaran Jarak Jauh mengadakan IHT dan pelatihan dengan bebrapa aplikasi salah satunya office 356,

pelatihan dilaksanakan pada 21-22 Juli 2020 dengan pemateri Bapak Sunarno M. Utomo, M.Si Sebagai Pengawas dan Bapak Komariyanto dan bapak Heri yang memberi materi Office 365.